Cara membuat paspor di amerika serikat mengunakan
system informasi manajemen
Sejak 1 januari 2019 telah diberlakukan Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan SIMKIM, pencetakan paspor di KJRI New York telah tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, sehingga pengambilan sidik jari dan
foto pemohon paspor sudah berbasis biometrik. Mengingat pembuatan paspor kini
mensyaratkan pengambilan data biometrik, pemohon
wajib datang langsung ke KJRI New York dengan membuat janji jadwal
terlebih dahulu pada link berikut: Pembuatan
Appointment Online
Untuk alasan keamanan, kami sarankan pemohon untuk mengambil langsung paspor yang telah dicetak sesuai tanggal yang tertera pada receipt. Apabila pemohon tidak dapat mengambil langsung, paspor dapat dikirim melalui pos dengan menyediakan amplop balasan (Pre-paid Return Envelope) yang sudah dilengkapi dengan perangko yang cukup dan tracking number (disarankan USPS Priority Mail). Perlu diketahui bahwa KJRI New York tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan pada saat pengiriman dan pemohon diwajibkan untuk membaca dan menandatangani surat Pernyataan Pengecualian dan Ganti Rugi.
Persyaratan Layanan Paspor
A. Pembaruan Paspor Yang Habis Masa Berlaku
1. Telah
melakukan Lapor Diri online melalui Portal Peduli
WNI
2. Melengkapi berkas
aplikasi:
- Formulir
aplikasi paspor
- Buku
Paspor Asli
- KTP
/ e-KTP (apabila ada)
- Akta
Kelahiran (apabila ada)
- Akta
Perkawinan (apabila ada)
- Bukti
Ijin Tinggal di Amerika Serikat (visa dan atau green
card asli dan copy yang masih
berlaku). Jika pemohon masih memiliki Green Card model
lama (tanpa expiration date), maka pemohon harus
mengubah Green Card model lama tersebut menjadi Green
Card model baru (dengan expiration date di
dalamnya). Untuk pemegang visa sementara (tidak untuk
menetap) yang masih berlaku tidak dapat diberikan paspor.
- Copy bukti alamat. Dapat berupa State ID/driver
license/tagihan utility/kontrak apartemen/bank
statement. Apabila tidak memiliki salah satu bukti domisili,
maka mengisi surat pernyataan.
- $24 USPS Money Order, payable to: Indonesian
Consulate
3.
Datang langsung ke KJRI untuk pengambilan data biometrik dengan membawa
bukti appointment dan berkas aplikasi
Catatan: Pembaruan
paspor dapat diajukan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku
paspor berakhir.
B. Pembaruan Paspor Yang Habis Berlaku
bagi Anak yang Lahir di AS
2. Melengkapi
berkas aplikasi:
- Formulir aplikasi passpor
- Buku paspor asli
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Akta Perkawinan Orang Tua
- Copy paspor Amerika anak (apabila ada)
- Copy paspor kedua orangtua
- Copy bukti alamat. Dapat berupa State ID/driver
license/tagihan utility/kontrak apartemen/bank
statement milik orang tua
- Copy Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan
oleh perwakilan RI
- $24 USPS Money Order, payable to: Indonesian
Consulate
3. Datang
langsung ke KJRI untuk pengambilan data biometrik dengan membawa bukti appointment dan
berkas aplikasi
Catatan: Pembaruan
paspor dapat diajukan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku
paspor berakhir.
C. Pembuatan Paspor Pertama Kali untuk Anak
WNI Lahir di AS setelah 1 agustus 2006
1. Melengkapi
berkas aplikasi:
- Formulir aplikasi passpor
- Formulir surat keterangan lahir
- Surat keterangan orang tua (bubuhkan
materai Rp. 6000 di antara tanda tangan kedua orang tua)
- Surat pernyataan tidak
berkeberatan atas pembuatan paspor Indonesia untuk anak (no
objection letter) yang ditanda tangani Notary Public apabila salah
satu orang tua pemohon berkewarganegaraan asing
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Akta Perkawinan Orang Tua
- Copy paspor Amerika anak (apabila ada)
- Copy paspor kedua orangtua
- Copy bukti alamat. Dapat berupa State ID/driver
license/tagihan utility/kontrak apartemen/bank
statement milik orang tua
- $24 USPS Money Order, payable to: Indonesian
Consulate
3. Datang
langsung ke KJRI untuk pengambilan data biometrik dengan membawa bukti appointment dan
berkas aplikasi
Catatan:
Anak hanya diizinkan memiliki paspor Indonesia sampai umur
21 tahun. Setelah umur 21 tahun, anak WAJIB
memutuskan pilihan kewarganegaraannya.
D. Penggantian Paspor Hilang
1. Telah
melakukan Lapor Diri online melalui Portal Peduli
WNI
2. Melengkapi berkas
aplikasi:
- Formulir
aplikasi passpor
- Berita
acara pemeriksaan
- Surat
keterangan tidak berkewarga negaraan asing
- affidavit. Apabila
masa berlaku paspor yang hilang telah habis, maka harus
membuat affidavit tidak berkewarganegaraan asing yang ditanda
tangani di hadapan Notary Public
- Surat
Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat
- Copy paspor hilang
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Kartu Keluarga
- Copy KTP / e-KTP
- Copy Ijazah
- Bukti
Ijin Tinggal di Amerika Serikat (visa dan atau green
card asli dan copy yang masih
berlaku). Jika pemohon masih memiliki Green Card model
lama (tanpa expiration date), maka pemohon harus
mengubah Green Card model lama tersebut menjadi Green
Card model baru (dengan expiration date di
dalamnya). Untuk pemegang visa sementara (tidak untuk
menetap) yang masih berlaku tidak dapat diberikan paspor.
- Copy bukti alamat. Dapat berupa State ID/driver
license/tagihan utility/kontrak apartemen/bank
statement. Apabila tidak memiliki salah satu bukti domisili,
maka mengisi surat pernyaataan domisili
- $91 USPS Money Order, payable to: Indonesian
Consulate
3.
Datang langsung ke KJRI untuk pengambilan data biometrik dengan membawa
bukti appointment dan berkas aplikasi.
E. Penggantian Paspor Rusak
1. Telah
melakukan Lapor Diri online melalui Portal Peduli
WNI
2. Melengkapi berkas
aplikasi:
- Formulir
aplikasi passpor
- Buku
Paspor Asli
- KTP
/ e-KTP (apabila ada)
- Akta
Kelahiran (apabila ada)
- Akta
Perkawinan (apabila ada)
- Bukti
Ijin Tinggal di Amerika Serikat (visa dan atau green
card asli dan copy yang masih
berlaku). Jika pemohon masih memiliki Green Card model
lama (tanpa expiration date), maka pemohon harus mengubah Green
Card model lama tersebut menjadi Green Card model
baru (dengan expiration date di dalamnya). Untuk
pemegang visa sementara (tidak untuk menetap) yang masih berlaku
tidak dapat diberikan paspor.
- Copy bukti alamat. Dapat berupa State ID/driver
license/tagihan utility/kontrak apartemen/bank
statement. Apabila tidak memiliki salah satu bukti domisili,
maka mengisi surat pernyataan domisili
- $58 USPS Money Order, payable to: Indonesian
Consulate
3.
Datang langsung ke KJRI untuk pengambilan data biometrik dengan membawa
bukti appointment dan berkas aplikasi
F. Penggantian Paspor Hilang bagi WNI
Turis
1. Melengkapi berkas
aplikasi:
- Formulir paspor
- Surat Keterangan Kehilangan
dari Kantor Kepolisian setempat
- Copy Identitas Indonesia (KTP, SIM, Akta Keluarga,
Kartu Keluarga, dan sebagainya)
- Copy paspor hilang
- Foto berwarna terbaru
ukuran 1.38in x 1.77in (4.5cm x 3.5cm) latar putih 2 lembar
- $7 USPS Money
Order, payable to: Indonesian Consulate
2.
Datang langsung ke KJRI